SMAN 1 Wonosari telah menyelenggarakan Sosialisasi Bahasa Hukum pada Kamis, 20 November 2025 di Aula Arjuna sebagai salah satu bentuk kegiatan kerja sama Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan SMAN 1 Wonosari. Kegiatan ini diikuti oleh guru dan tenaga kependidikan sebanyak 10 peserta serta murid kelas X dan XI sebanyak 35 peserta. Tim dari Balai Bahasa Provinsi DIY yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Bapak Mulyanto, M.Hum., Bapak Joko Sugiarto, S.S., Ibu Nanik Sumarsih, S.Pd., M.A., dan Ibu Endah Nur Fatimah, S.Pd.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari sekolah oleh Bapak Joko Priyatno, S.Pd. mewakili Kepala Sekolah yang sedang bertugas di luar kota. Sambutan dari Balai Bahasa Provisi DIY diwakili oleh Bapak Mulyanto, M.Hum. Dalam sambutan tersebut Bapak Mulyanto, M.Hum. memaparkan bahwa Balai Bahasa Provinsi DIY akan menjalin kerja sama dengan SMAN 1 Wonosari terkait sinergisitas pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. Sebagai kelengkapan administrasi, dalam kegiatan ini dilakukan penandatangan secara simbolis surat pelaksanaan kerja sama antara Balai Bahasa DIY dan SMAN 1 Wonosari tentang Sinergisitas Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Nomor 2023/I5.6/AK.01.07/2025 dan B/400.3.8/1380/SMD.1. Sesuai surat tersebut, ruang lingkup program kerja sama ini meliputi (1) pelaksanaan Sosialisasi Bahasa Hukum; (2) pendampingan Penggunaan Bahasa pada Surat dan Lanskap/Ruang Publik; (3) pelaksanaan program Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia; (4) pelaksanaan program Kamus Masuk Sekolah; (5) pelindungan bahasa daerah; (6) pelaksanaan kegiatan literasi; dan (7) pelatihan Bahasa Jawa. Pelaksanaan kerja sama ini berlangsung dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Kegiatan inti Sosialisasi Bahasa Hukum dimoderatori oleh Ibu Nanik Sumarsih, S.Pd., M.A. Narasumber pertama, Bapak Mulyanto, M.Hum. menyampaikan materi tentang pasal Bahasa pada Undang-Undang ITE. “Penggunaan bahasa yang salah menurut kaidah bahasa tidak ada sanksinya, namun penggunaan bahasa yang salah menurut kaidah norma ada sanksinya yaitu menurut KUHP dan UU ITE”, jelas beliau dalam paparan materinya. Bapak Mulyanto, M.Hum. menyampaikan secara mendetail pasal-pasal bahasa dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu pasal 27 (ayat 1—4), pasal 28 (ayat 1—2), pasal 29, dan pasal 36.
Narasumber ke dua, Bapak Joko Sugiarto, S.S. menyampaikan materi tentang Penggunaan Bahasa yang Berpotensi menjadi Tindak Pidana. Beliau menjelaskan jenis-jenis perundungan yaitu perundungan fisik, verbal, sosial, dan siber (cyberbullying). Setelah pemaparan ke dua narasumber, Ibu Nanik Sumarsih, S.Pd., M.A. selaku moderator menegaskan, “Penggunaan Bahasa yang tidak berhati-hati bisa menjerat kita ke ranah Hukum.” Kegiatan diakhiri setalah sesi tanya jawab selesai.(HK)
EN
ID
0 Komentar
Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!